Polres Cilegon Tangkap Pengedar Sabu 200 Gram di Cinangka
HARIANBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial AM (38) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 200 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Koprasi, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (16/4/2025) pagi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AM sekitar pukul 06.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam tong sampah yang tidak terpakai,” ujarnya. Jumat (25/4/2025).
Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku telah menyimpan tiga paket sabu lainnya yang siap diedarkan. Ketiga paket itu kemudian ditemukan di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka.
AM diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Transaksi dilakukan pada Senin (14/4/2025) di pinggir jalan wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.
Menurutnya, saat itu, AM menerima 20 paket sabu dengan total berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam sebuah paperbag.
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika seluruh sabu berhasil diedarkan. Ia juga diberi kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” kata Vhalio.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
15 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 143,0 gram (netto 137,1 gram)
15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,54 gram (netto 3,11 gram)
15 potongan sedotan plastik warna merah
1 unit telepon genggam Redmi 10 warna hitam
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.