HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Polsek Pulomerak amankan ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu warung yang berkedok berjualan sembako di Lingkungan Babakan Turi, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kamis (20/10/2022).

Kapolsek Pulomerak, AKP Fauzan Afifi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan laporan di berbagai media sosial, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah toko sembako yang diduga menjual miras.

“Unit Reserse Polsek Pulomerak melaksanakan penggeledahan di toko sembako yang diduga di dalamnya menjual minuman keras. Ini hasil dari laporan masyarakat, termasuk juga ada laporan melalui media online yang kita tindak lanjuti segera. Dapat informasi kemarin malam,” kata AKP Fauzan dalam konferensi pers di Mapolsek Pulomerak.

AKP Fauzan menyampaikan, petugas yang melakukan penggeledahan di salah satu toko yang berkedok berjualan bahan kebutuhan pokok tersebut, hanya menemukan satu jenis miras yakni anggur ginseng sebanyak 120 botol.

“Kita mendapatkan sekitar 10 dus atau 120 botol minuman keras golongan B,” ujarnya.

Kapolsek juga menuturkan, hal itu dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam mengantisipasi penyakit masyarakat, lantaran pihaknya kerap menerima laporan dari warga terkait dengan tindak kekerasan yang disebabkan miras.

“Karena memang di wilayah Pulomerak dan Grogol, kita ketahui sering menerima laporan terjadi tindak kekerasan yang berawal dari minuman keras, sehingga nanti ke depan kita akan melaksanakan hal-hal serupa di toko-toko lainnya,” tuturnya.

AKP Fauzan mengatakan, dalam satu bulan terakhir, Polsek Pulomerak telah melakukan dua kali penggeledahan di toko-toko serupa yang diduga menjual miras.

“Untuk minuman keras dalam satu bulan ini baru 2 kali, karena kita juga kadang untuk melaksanakan operasi, informasinya kadang sudah bocor sehingga kita menuju TKP, tapi hasilnya nol,” ujarnya.

Ke depan, lanjut AKP Fauzan, Polsek Pulomerak akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk menggelar operasi miras, hal itu salah satunya sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“Ke depan kita akan menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan juga, karena mengingat di Kota Cilegon kan Perda nya engga boleh (menjual miras),” katanya.

Sementara, terkait dengan peredaran miras di toko-toko berkedok berjualan sembako tersebut, Polsek Pulomerak masih terus menyelidiki hal serupa di toko lainnya.

“Statusnya sementara masih penjual saja, enjualnya sementara belum ditahan, nanti kita dalami lagi. Bisa saja meningkat menjadi distributor sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. Untuk penjualan miras infonya masih kita dalami, karena ini baru menangkap tadi, jadi supaya teman-teman media juga bisa memonitor perkembangan situasi. Jadi sebelum mendalami lebih dalam lagi, kita berbagi informasi dulu,” pungkasnya. (TKN/Red)