PT KIEC Lakukan Kesepakatan Perpanjang SHGB Dalam Kawasan Industri
CILEGON— Meski sudah hampir setahun dalam situasi pandemi Covid-19, di mana dari hari ke hari kasus demi kasus, baik yang positif dan juga sembuh masih terus silih berganti di sekitar kita.
Namun disisi lain, dengan tetap secara ketat menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran, di akhir tahun 2020 ini tercapai kesepakatan yang baik antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT. KIEC) selaku pengelola kawasan yang juga pemegang HPL lahan seluas 550 Ha di Kotasari dan Warnasari dengan PT Cigading Habeam Centre sebagai salah satu perusahaan industri yang beroperasi dalam Kawasan Industri Krakatau dengan fasilitasi dan peran aktif Kejaksaan Negeri Cilegon, khusus Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
Hal itu terungkap dalam acara Press Conference PT. KIEC dan PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) Optimalisasi Fungsi Perdata Kejari Cilegon Dalam Rangka Pengembalian Piutang Negara, di kantor Kejari Cilegon, Selasa (29/12/2020).
Proses pembahasan dan diskusi terkait perpanjangan SHGB beberapa Perusahaan Industri yang beroperasi ini memang sebelumnya berlangsung cukup panjang dari tahun 2018. Hal ini dikarenakan perbedaan kedua belah pihak dalam memahami isi PPTI (Perjanjian Penggunaan Tanah Industri) yang disepakati diawal pada 30 tahun yang lalu. Sehingga pada akhirnya dengan i’tikad baik bersama baik PT KIEC maupun Perusahaan Industri yang ingin memperpanjang SHGB tersebut.
Selain itu, dengan bantuan dan peran aktif pihak Kejari Cilegon agar Kedua Belah pihak dapat menyelesaikan dengan baik di akhir tahun 2020.
Pencapaian kesepakatan ini tentu menjadi berita yang baik bagi semua pihak dan diharapkan akan terus membuat persepsi positif bagi perkembangan investasi di Cilegon khususnya dan Indonesia umumnya.
“Untuk KIEC terkait pemakaian lahan dengan salah satu investor mengenai HGB yang diperpanjang yang sudah berakhir. Kita minta diselesaikan dan kita serahkan mediasinya ke Kejari dan dicapai kesepakatan secara perdata. Maka untuk selanjutnya investor tersebut bisa melanjutkan usahanya di kawasan industri,” kata Direktur Utama PT. KIEC, Priyo Budianto usai acara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana yang turut hadir dan secara simbolis menandatangani kesepakatan yang di mediasi oleh Kejari Cilegon mengatakan kedatangannya sebagai bentuk dukungan dan komitmen Kejati Banten bagaimana bersinergi dalam berjalannya pembangunan di daerah.
“Kita tidak hanya dalam konteks penanganan perkara saja, tapi kita membantu untuk mengawal pemerintahan daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan,” ujarnya.
“Dalam hal ini kami berupaya untuk mengembalikan apa yang menjadi hak-hak negara, maka harus dipulihkan dan akan terus kami dorong untuk sama-sama bersinergi,” tutupnya. (AS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.