PT Limasland Reality Tak Selesaikan Pembayaran Proyek Jalan Yang Sudah Dikerjakan PT Insting
CILEGON – Direktur Operasional PT Insing Dwi Perkasa Indra Rusdiana, meminta kepada PT Limasland Reality Cilegon, untuk segera membayar tagihan pekerjaan proyek jalan sepanjang 2800 meter di Lingkungan Kotasari, Grogol, Kota Cilegon.
Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Insing Dwi Perkasa, telah selesai dan sesuai kesepakatan, harusnya PT Limasland Reality Cilegon melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Indra menjelaskan, pada bulan November 2019, PT Insting Dwi Perkasa mendapatkan proyek pekerjaan jalan sepanjang 2800 meter persegi dari PT Limasland Reality Cilegon.
Saat pekerjaan selesai, Indra mengaku sempat melakukan penagihan dan PT Limasland menjanjikan akan melakukan pembayaran pada tanggal 7 April 2020.
Namun pada tanggal 31 Maret 2020, lanjut Indra, PT Limasland telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp100 juta (dipecah 3 setoran) kepada perusahaannya.
Namun hal tersebut justru membuat bingung PT Insting, karena nilainya tidak sama dengan invoice yang dikirimkan.
“Ada pembayaran by rekening dengan nilai Rp 100 juta yang di pecah dalam 3 kali setoran. Tapi ini pembayaran untuk SPK yang mana. Kalau untuk SPK pertama, ya kurang, tapi kalau untuk SPK ke dua memang ada lebih. Tapi kita minta penjelasan SPK yang mana ini yang di bayarkan, tapi tidak ada jawaban,” kata Indra, Rabu (28/4/2020).
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Indra bersama Pimpinan PT Insting Dwi Perkasa, sempat mendatangi kantor PT Limasland Reality Cilegon dan kembali meminta pembayaran.
Namun setibanya disana, pihak Limasland bukannya membayar, justru meminta sesuatu yang dirasa tidak biasa dilakukan yakni meminta BG (Bank Garansi).
Padahal, lanjutnya, seluruh pekerjaan sudah selesai dan invoice sudah dilakukan.
“Ini membingungkan, pekerjaan sudah selesai dan invoice sudah masuk. Pihak Limasland minta Bank Garansi. Saya tanya BG ini keperluannya untuk apa?, Malah saling lempar, kalau sikapnya begini bisa mematikan pengusaha lokal dong,” kata Indra.
Menurutnya, pekerjaan bermula dengan satu SPK yang di terbitkan dari perhitungan aktual di lapangan dengan estimasi SPK 2800 meter persegi.
Namun pada saat tedang melakukan pekerjaan, SPK diminta di pecah oleh pihak Limasland Reality Cilegon dengan alasan untuk mempercepat pembayaran, sehingga SPK dipecah menjadi 7 SPK satu diantaranya untuk tagihan gorong-gorong.
“Saat kita sedang melakukan pekerjaan, SPK minta di pecah dengan alasan untuk mempercepat pembayaran. Atas kejadian ini, kami meminta pihak PT Limasland Reality Cilegon segera melakukan pembayaran dan tidak berkelit,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi, ke kantornya Project Manager dan Komite Kontrak di GreenPark PT PP Properti Tbk, yang telah mengakuisisi sebagian besar saham PT Limasland Realty Cilegon (anak usaha Limas Group) yang berlokasi di simpang tiga cilegon, tidak berada di kantor karena beralasan tengah menjalani program WFH (work from home) akibat pandemi virus Corona. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.