HARIANBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang. Putusan tersebut dianggap sebagai wujud tegaknya hukum dan keadilan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, H. Bahrul Ulum, menyatakan bahwa putusan MK telah membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melibatkan sejumlah kepala desa guna memenangkan pasangan calon tertentu.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menegakkan keadilan dalam demokrasi. Putusan ini harus diterima sebagai bentuk tegaknya hukum di Indonesia,” ujar Bahrul Ulum dalam siaran persnya. Senin, (24/2/2025).

Golkar menyoroti peran Menteri Desa, PDT, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah. Partai tersebut menilai bahwa keterlibatan Yandri dalam proses Pilkada berhubungan erat dengan berbagai pelanggaran yang terungkap dalam persidangan di MK.

“Putusan MK membuktikan bahwa terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, yang bertentangan dengan aturan dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu,” tambah Bahrul Ulum.

Partai Golkar berharap Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya bisa berjalan lebih demokratis, tanpa intimidasi maupun penyalahgunaan jabatan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawal keputusan MK dan memastikan pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil.

“Kami percaya masyarakat Kabupaten Serang cerdas dan mampu memilih pemimpin dengan hati nurani. Mari bersama-sama mengawal putusan MK dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” tutupnya.

Dengan putusan ini, Partai Golkar menegaskan komitmennya dalam menjaga demokrasi yang transparan dan adil, serta menolak segala bentuk kecurangan yang dapat mencederai proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang. (ASEP/Red)