Raih Predikat GOLD, KIEC Terima Sertifikat SMK3
CILEGON – Faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal penting yang berpengaruh pada kelancaran dan kesuksesan serta keberlangsungan suatu usaha. Kesadaran inilah yang menjadikan dasar bagi Manajeman PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) menempatkan K3 sebagai sesuatu yang penting untuk diimplementasikan dan didokumentasikan dalam Sistem Manajemen PT KIEC, yang tujuan utamanya adalah demi terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif serta memberikan keselamatan kerja bagi karyawan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Atas komitmen tersebut, PT KIEC kemudian meminta Badan Sertifikasi yang terpercaya untuk melakukan asesmen atas penerapan system tersebut secara menyeluruh di perusahaan dan hasil asesmen membuahkan hasil yang sangat baik dan PT KIEC berhasil memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari PT Sucofindo (Persero) yang penyerahan Sertifikat nya dilakukan pada Kamis, 05 November 2020 di Restoran Sapphire Hotel The Royale Krakatau.
Penyerahan sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Sucofindo (Persero) Cilegon Bapak Ade Hermana dan diterima langsung oleh Direktur SDM dan Keuangan PT KIEC Dazul Herman dan disaksikan oleh Jajaran Direksi dan Karyawan PT KIEC.
Pada kesempatan itu Ade Hermana menyampaikan bahwa Penerapan SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dengan tujuan antara lain meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Direktur SDM dan Keuangan PT KIEC, Dazul Herman menambahkan bahwa dalam upaya penerapan PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, PT KIEC kemudian membentuk Tim Penerapan SMK3 dari unit-unit terkait.
“Penerapan SMK3 di PT KIEC sendiri meliputi 166 kriteria yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012,” ungkapnya.
Dazul Herman juga melaporkan bahwa Audit Penerapan SMK3 di PT KIEC telah dilakasanakan pada tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan tanggal 27 Juni 2019 dengan melakukan tinjauan langsung ke unit kerja yang ada di PT KIEC.
“Dilakukan oleh lembaga yang di tunjuk oleh Kemenakertrans yakni PT Sucofindo (Persero), PT KIEC berhasil memperoleh predikat GOLD dengan skor 88,5.” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya Direktut Utama PT KIEC, Priyo Budianto menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian yang telah diperoleh PT KIEC.
“Dengan penghargaan yang membanggakan ini, PT KIEC akan tetap berkomitmen untuk menjadikan K3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dengan terus mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam setiap kegiatan,” ungkapnya.
Priyo melanjutkan, penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan salah satu upaya PT KIEC dalam mewujudkan zero accident di lingkungan kerja serta mewujudkan budaya K3 yang lebih baik.
Menutup sambutannya Priyo berharap, penerapan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 secara baik dan menyeluruh di PT KIEC dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja serta dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif yang dapat berdampak positif bagi kinerja perusahaan. (rls)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.