HARIANBANTEN.CO.ID – Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 2, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam Pilkada Kota Cilegon 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni, menegaskan bahwa meskipun ada saksi yang enggan menandatangani berita acara, hasil rekapitulasi tetap sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya, saksi paslon nomor urut 2 tidak menandatangani, tapi itu tidak jadi masalah. Hasil penghitungan suara tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Urip saat ditemui di sela rapat koordinasi persiapan rekapitulasi tingkat kota, Minggu (1/12/2024).

Saksi Hilang di Lokasi Rekapitulasi

Dari laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak, saksi paslon nomor urut 2 meninggalkan lokasi sebelum proses penandatanganan.

“Saat giliran menandatangani berita acara, saksi dari paslon nomor urut 2 sudah tidak ada di tempat,” ujar salah seorang petugas PPK Pulomerak. Hal serupa juga terjadi di tujuh kecamatan lain, di mana saksi paslon Helldy-Alawi memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Namun, hingga kini, alasan di balik tindakan tersebut belum dijelaskan oleh pihak paslon nomor urut 2.

Pilkada Aman dan Lancar

Urip memastikan bahwa secara keseluruhan, proses Pilkada Serentak Kota Cilegon 2024 berjalan lancar dan aman.

“Pemungutan suara hingga rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan sesuai rencana. Tidak ada kendala, baik dari pengiriman logistik maupun teknis di lapangan,” jelasnya.

Proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat kota yang akan dilaksanakan oleh KPU Cilegon dalam waktu dekat. Tahap ini akan menjadi penentu resmi hasil akhir Pilkada yang dinantikan oleh masyarakat. (Red)