Sindikat Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi, Pelaku Sudah Beraksi Delapan Kali
HARIANBANTEN.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cilegon. Dua pelaku, LO (33) dan HN (43), yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon pada Rabu (12/2) di Lingkungan Jombang Wetan, Kota Cilegon.
Kapolsek Cilegon, KOMPOL Firman Hamid, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Para pelaku menggunakan modus dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. HN bertugas mencari lokasi sasaran, sementara LO yang turun langsung untuk mencuri motor korban,” ungkapnya, saat konferensi pers pada Selasa (4/2/2025)
Menurutnya, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 18.20 WIB di teras rumah korban di Lingkungan Ketileng Barat, Kecamatan Cilegon. Sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam milik Nopi Santi, yang sebelumnya terkunci stang, raib saat korban selesai melaksanakan salat Maghrib.
Saat itu, korban sempat melihat motornya masih terparkir di teras sekitar pukul 18.15 WIB. Namun, hanya beberapa menit berselang, motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Cilegon.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku di wilayah Jombang Wetan,” katanya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 buah alat bermagnet untuk membuka penutup kunci kontak
- 1 buah sweater warna hitam
- 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat Sporty No. Pol A 6293 UP
- 2 buah kunci sepeda motor
Diketahui, kedua pelaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya Kapolsek Cilegon. (ASEP/Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.