PANDEGLANG – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Yanto Krisyanto – Hendra Pranova (KH) tidak memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan dukungan kegandaan karena yang bersangkutan tak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan penghitungan dokumen dukungan perbaikan. Oleh karena itu, bapaslon KH gagal menjadi kontestan Pilkada Pandeglang 2020.
Seperti diketahui, bapaslon KH menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB. KPU Pandeglang kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran.
“Berdasarkan penghitungan bapaslon perseorangan KH menyerahkan dokumen perbaikan seperti yang terinput pula dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi, Selasa (28/7/2020).
Dikatakan Ahmadi, data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan bapaslon KH sebanyak 33.085), sehingga bapaslon KH tidak bisa melanjutkan tahapan vermin dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020.
“Sementara data yang TMS sebanyak 11.553 terdiri dari B.1. KWK (daftar setiap pendukung) yang tak ada e-KTP dan dilampirkan Suket dari Disdukcapil sebanyak 20 dukungan, B.1. KWK yang tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung sebanyam 366 dukungan dan B.1. KWK tidak ada tetapi terdaftar dalam B.1.1.KWK (daftar dukungan setiap desa/kelurahan) dan sebaliknya termasuk yang tidak ada tanda tangan bapaslon dan bermaterai sebanyak 11.167 dukungan,” kata Ahmadi.
KPU Pandeglang, lanjut Ahmadi, menuangkan hasil penghitungan jumlah dukungan ke dalam BA-1. KWK Perseorangan dan telah diserahkan ke bapalon KH dan Bawaslu Pandeglang.
“Sesuai ketentuan, jika bapaslon menyerahkan dukungan yang MS kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i memastikan, Pilkada Kabupaten Pandeglang tidak akan diikuti oleh bapaslon perseorangan, karena kedua bapaslon perseorangan tak ada yang mendapatkan tiket untuk daftar berbarengan dengan yang diusung oleh partai politik (parpol) pada 4 – 6 Sepetember 2020.
“Seperti kita ketahui, ada dua bapaslon perseorangan Pilkada Pandeglang yang menyerahkan dukungan yakni bapaslon Mulyadhi – A. Subhan (Mulus), namun bapaslon tersebut mengundurkan diri pada Selasa (21/7/2020) dan tidak melanjutkan pada tahapan penyerahan dukungan perbaikan. Sementara bapaslon KH saat penyerahan dukungan perbaikan tidak memenuhi batas ambang minimal,” imbuh Suja’i. (De/red)
Discussion about this post