HARIANBANTEN.CO.ID – Usai dilantik, Pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029, Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin menemui mahasiswa yang sedang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/9/2024).

Para pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon itu keluar gedung DPRD Kota Cilegon usai prosesi pelantikan selesai dilaksanakan.

Rizki Khairul Ichwan didampingi Sokhidin dan Ari Muhammad Nurhayat keluar gerbang gedung DPRD Kota Cilegon untuk menemui demonstran.

Anggota dewan yang baru dilantik itu duduk bersama para mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Cilegon.

Meski para mahasiswa sempat meminta agar seluruh anggota dewan yang dilantik semuanya bisa keluar menemui mereka, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat, akan melakukan pertemuan pada Kamis (5/9/2024) hari ini.

Ketua sementara DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan mengatakan pihaknya telah memenuhi keinginan mahasiswa untuk menandatangani pakta integritas mewakili para anggota DPRD yang lain.

“Tadi sudah ditandatangani oleh saya dan pak Sokhidin, besok kita akan bertemu dengan temen-temen mahasiswa, nanti kita fasilitasi di ruang rapat dewan,” ujarnya kepada awak media.

Rizki juga mengatakan, pihaknya akan mengkomunikasikan kepada seluruh anggota dewan.

“Besok juga sudah ada ada agenda perumusan tartib, jadi besok jam 1 siang kita agendakan pertemuan dengan para mahasiswa,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin mengatakan pihaknya menuntut agar para anggota DPRD Cilegon yang baru dilantik bisa menandatangani berkas pakta integritas.

“Pakta integritas ini di dalamnya, salah satu nya kita ingin anggota dewan itu bisa memikirkan kepentingan rakyat atau mengesampingkan kepentingan pribadi atau partai politik,” ungkapnya.

Ia menuturkan dalam aksi unjuk rasa itu digelar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Ada delapan poin yang disampaikan oleh mahasiswa kepada para anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029.

“Kita mendorong agar DPRD bisa mendukung RUU perampasan aset, anggota dewan tidak melakukan praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di tubuh anggota DPRD Cilegon dan tidak melakukan politisasi birokrasi artinya lagi-lagi ini berkaitan pada kepentingan masyarakat Cilegon,” pungkasnya. (Red)