HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang wanita muda berinisial WS (24), warga Kampung Suka Mandi, Kelurahan Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Makmur di Cilegon.

Polisi menangkap WS di kediamannya pada 5 Februari 2025 setelah kasus ini terungkap dalam audit keuangan koperasi.

Kapolsek Cilegon, KOMPOL Firman Hamid, menjelaskan bahwa WS menggelapkan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan koperasi. Modus ini dilakukan sejak 6 November 2024, ketika pengawas koperasi melakukan inspeksi keuangan.

“Pada bulan Oktober–November 2024, terlapor mengambil uang sebesar Rp7.524.000. Kemudian, pada bulan November–Desember 2024, jumlah yang digelapkan bertambah menjadi Rp16.140.000. Tidak hanya itu, WS juga menggelapkan uang tabungan karyawan sebesar Rp2,6 juta,” ungkap Firman dalam konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa (11/2/2025).

Menurut Firman, WS telah bekerja sebagai kasir koperasi sejak Agustus 2023. Tugasnya adalah menerima setoran dari nasabah, tetapi uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Aksi ini berlangsung sejak November 2024 dan baru terungkap setelah dilakukan audit pada 1 Februari 2025. Barang bukti yang kami amankan berupa laporan keuangan Karya Abadi Makmur (KSP), laporan hasil audit, serta surat keputusan pemecatan WS dari pekerjaannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Rls/Red)