HARIANBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan umat Islam selama bulan Ramadan 1446 H/2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cilegon No. 451.12/Kep.43-KESRA/2025 dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya adalah Rp40 ribu per jiwa, disesuaikan dengan harga beras di daerah tersebut.

Selain zakat fitrah, ketentuan mengenai fidyah juga telah ditetapkan. Besaran fidyah dalam bentuk uang adalah Rp50 ribu per hari. Fidyah ini wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti lansia, penderita sakit kronis, atau individu dengan kondisi tertentu yang diizinkan dalam syariat Islam.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Pemerintah Kota Cilegon, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Cilegon dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan tertib dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah. (ASEP/Red)