Polres Serang Serahkan Benda Sitaan Bernilai Ratusan Juta ke Rupbasan Serang
SERANG – Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Serang, menyerahkan benda sitaan kayu jati perkara pencurian yang bernilai ratusan juta ke Rupbasan Kelas II Serang, Kamis 27 Juni 2019, kemarin.
Wujud kayu jati sitaan tersebut, berupa kayu balok, kaso dan reng yang merupakan bekas konstruksi gudang, yang diperkirakan mempunyai kualitas dan nilai yang sangat tinggi.
“Status kewenangan benda sitaan kayu jati ini masih pada penyidik polisi. Namun saat ini, baru proses pelimpahan ke penuntut umum untuk masuk tahap kedua,” demikian disampaikan Romi Adiratna petugas penyidik dari Polres Serang yang ditugasi mengantarkan barang ke Rupbasan, melalui rilis, Jum’at (28/6/2019).
Petugas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Rupbasan Serang sebelum menerima penitipan benda sitaan tersebut, telah memeriksa berkas persyaratan administrasi sebagai kelengkapan persyaratan penyimpanan benda sitaan di Rupbasan.
“Disamping harus ada surat pengantar dari pihak yang berwenang untuk penyimpanan benda sitaan di rupbasan harus dilengkapi surat perintah penyitaan dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, setelah itu barang akan di cek fisik untuk dilaksanakan proses serah terima antara rupbasan dengan pihak yang menyimpan,” tutur Aep Saefudin salah seorang petugas pengelolaan Rupbasan Kelas II Serang.
Setelah barang diterima, benda sitaan berupa kayu jati tersebut ditempatkan di gudang umum tertutup yang selanjutnya menjadi kewajiban pihak Rupbasan selaku penanggujawab fisik benda sitaan untuk menjaga keamanan dan keselamatan sehingga kualitas dan kuantitas barang relatif dapat terjaga dan nilai aset dapat semaksimal mungkin dapat dipertahankan. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.