Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di Serang Terancam 5,5 Tahun Penjara
HARIANBANTEN.CO.ID – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat sidak di PT GRS, Kabupaten Serang. Para pelaku dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pasal yang kami kenakan itu 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di Serang
Kelima tersangka terdiri dari dua sekuriti dan tiga anggota ormas. Polisi menyebut, masing-masing memiliki peran berbeda saat aksi pengeroyokan.
Motif pengeroyokan, lanjut Andi, berawal dari upaya para pelaku merebut ponsel milik staf humas KLH. Mereka berniat menghapus rekaman foto dan video penyegelan pabrik.
“Motifnya, mereka ingin mengambil HP Humas KLH untuk menghapus video saat penindakan,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru! Kades Cemplang Disebut Ada Saat Wartawan dan Humas KLHK Dikeroyok di PT GRS
Sementara itu, wartawan yang ikut menjadi korban dipukul karena dianggap sebagai kelompok massa yang sering menggelar demo di perusahaan tersebut. Padahal, sebelum aksi, pihak Brimob dan sekuriti sudah diberi tahu bahwa delapan orang itu adalah jurnalis dari berbagai media.
“Pelaku mengira wartawan ini orang-orang yang sering demo. Karena kesal, mereka memukul. Itu motif sementara,” kata Andi.
Baca Juga: Imbas Wartawan Dikeroyok Oknum Brimob, Mapolda Banten Digeruduk Puluhan Wartawan dan Mahasiswa
Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut. Beberapa pihak bakal dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Cemplang dan Ketua Ormas BPPKB yang saat kejadian ada di lokasi.
“Kami akan panggil Minggu ini. Kalau ada perkembangan atau tambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan,” tegas Andi. (red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.