CILEGON – Ribuan buruh PT Krakatau Steel, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Tekhnologi di Jalan Asia Raya Kawasan Industri Krakatau Steel, Selasa (2/7/2019).

Ribuan buruh yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, terlihat mulai memadati area pintu masuk gedung sekira pukul 07.30 WIB.

Dengan berjalan kaki dan sebagian terlihat mendorong sepeda motornya, para buruh melancarkan aksi unjuk rasa yang menyampaikan penolakan mengenai restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (KS).

Menurut buruh, tindakan PT KS melakukan pengurangan terhadap karyawannya merupakan langkah yang tidak tepat.

Para buruh juga menuding perusahaan baja terbesar di Indonesia ini telah melecehkan serikat buruh, lantaran merumahkan buruh tanpa sepengetahuan serikat dan juga melanggar Undang-Undang Serikat Buruh.

“Kami menolak dirumahkan, apalagi di-PHK. PT KS telah melecehkan buruh dan serikat yang ada, yaitu dengan melanggar UU 13, UU no 21 tahun 2000 dan melanggar UU 45 pasal 28, bahkan sejak 1 juni 2019 lalu ada sekitar 529 orang yang dirumahkan dan itu tidak ada pemberitahuan kepada serikat, dan kami juga tidak tau alasan mereka apa,” ungkap Muhari, Selasa (2/7/2019), yang merupakan Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS).

Buruh juga mengancam akan mendirikan tenda dan terus berdemo hingga tiga hari kedepan apabila pimpinan PT Krakatau Steel tidak mau menemui buruh yang melakukan unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan petugas Kepolisian Resort Cilegon dan anggota TNI dari Kodim 0623 Cilegon.

Untuk mengantisipasi kericuhan, kepolisian juga menyiagakan 3 unit water canon, dan 2 unit tambora.

Tak hanya berorasi didepan perusahaan, ribuan massa juga turut menyuarakan aspirasinya hingga ke Kantor Walikota Cilegon.