CILEGON — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil pihak KPUD Cilegon akibat dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota PPK Kecanatan Pulomerak pada beberapa waktu lalu.

Kordinator Divisi Hukum KPUD Cilegon Sehabudin mengatakan, tim asistensi Bawaslu mempertanyakan seputar mekanisme perekrutan pada badan ad hock (PPK dan PPS) KPUD Kota Cilegon, sekaligus menanyakan tekait keberadaan anggota PPK Kecamatan Pulomerak yang hadir dalam acara dukungan terhadap salah satu Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu.

“Dalam hal ini saya di panggil atas nama Ketua KPU, diutus sebagai saksi atas nama saudara Resa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan penyelenggara pemilu dengan foto yang di tunjukan kepada saya,” katanya.

Sehabudin menambahkan, KPU Cilegon melalui Ketua kerap memberikan himbauan agar teman-teman di badan ad-hock menjaga integritas, bahkan sekedar untuk melike salah satu bapaslon di media sosial pun tidak boleh di lakukan.

Sementara itu Ketua tim asistensi Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim mengatakan, hampir 1,5 jam pihaknya melakukan penggalian informasi terhadap pihak KPU terkait persoalan di atas.

“Kita ingin memastikan sampai sejauh mana KPU ini memberikan pemahaman atau pembekalan terhadap penyelengara, terutama PPK dan PPS terkait kode etik penyelenggara nya,” ujar Lukman. (red)