Hiburan Malam Marak Di Kota Serang, GPSM: Razia Hanya Formalitas Dan Pencitraan
SERANG – Razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang pada Rabu (11/9/2019) dinilai hanya formalitas belaka.
Pasalnya, hingga saat ini tempat tersebut masih dengan leluasa beraktivitas ketika malam hari.
Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Ali Abdul Karim yang akrab disapa Haji Enting mengatakan maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang diakbiatkan oleh tidak tegasnya Pemkot Serang dalam bertindak.
Sehingga, tempat tersebut masih tumbuh subur di Ibu Kota Provinsi Banten yang memiliki tagline Kota Madani.
“Razia yang dilakukan Satpol-PP semalam, saya katakan formalitas dan pencitraan,” kata Enting saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (12/9/2019).
Ia menyebutkan, razia yang dilakukan Satpol-PP secara rutin tidak bisa menjamin para pelaku usaha itu jera, seharusnya Pemkot Serang memberantas dari akar masalah dengan mencabut izin usaha.
“Dalam penertiban tempat hiburan malam harus tuntas, harus sampai ke akar-akarnya dan akarnya itu perizinannya tuh, izinnya rumah makan tapi pelaksanaan jadi tempat hiburan. Cabut lah itu izinnya maka otomatis tutup itu tempat,” ujarnya.
Jika pencabutan izin usaha tidak bisa dilakukan maka hal itu mengindikasikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang melakukan konspirasi dengan pengusaha tempat hiburan malam.
“Kalau gak di cabut dinas perizinanya ini main mata dan kongkalikong,” tandasnya. (HRS/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.