Ketua DPRD Cilegon: Relokasi Pasar Harus Humanis dan Libatkan Tokoh
HARIANBANTEN.CO.ID – Rencana relokasi Pasar Keranggot oleh Pemerintah Kota Cilegon bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain. Di balik kebijakan itu, tersimpan tantangan sosial dan potensi konflik horizontal yang harus diantisipasi secara matang.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Chairul Ikhwan, menilai proses relokasi tak bisa dipandang sekadar sebagai upaya teknis.
Menurutnya, pemetaan aktor di lapangan menjadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan baru.
“Pak Wali Kota harus jeli. Siapa aktor intelektual yang bermain, siapa operatornya di lapangan, itu harus dimapping dengan benar. Jangan sampai pemerintah dibenturkan dengan pedagang, padahal dua-duanya sama-sama ingin kenyamanan,” ujar Rizki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).
Rizki menegaskan, relokasi terlihat mudah di atas kertas, namun realitanya penuh dinamika sosial.
“Kelihatannya hanya pindah dari A ke B, tapi di lapangan tidak sesederhana itu,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Terutama sosialisasi harus dilakukan sejak awal, tidak hanya kepada para pedagang, tetapi juga kepada tokoh-tokoh informal yang memiliki pengaruh di lingkungan pasar.
“Tokoh-tokoh ini yang tahu peta sebenarnya. Kepala UPT, kepala keamanan, mereka biasanya tahu siapa yang bisa diajak bicara. Jalur-jalur itu harus dimanfaatkan,” ucap Rizki.
Salah satu persoalan yang mencuat dari para pedagang adalah ukuran lapak pengganti yang dinilai terlalu sempit. Para pedagang meminta agar fasilitas pendukung ditata terlebih dahulu sebelum mereka dipindahkan.
“Kalau belum siap, mereka pasti menolak. Mereka bilang, perbaiki dulu tempat kami, baru kami pindah. Itu wajar,” kata Rizki.
Untuk menghindari kekacauan pasca relokasi, Ketua DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Ia mendorong peran aktif Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan memastikan pasar tetap kondusif.
Rizki juga mengingatkan pentingnya pembenahan aset sebagai syarat utama revitalisasi pasar dari pemerintah pusat. Status kepemilikan lahan harus diselesaikan lebih dulu agar proses hukum dan administratif tak terganjal.
“Kalau asetnya belum beres, langkah apa pun bisa mentok. Ini PR besar bagi dinas teknis seperti BPKPAD dan Disperindag,” tuturnya.
Hingga kini, DPRD masih terus memantau perkembangan di lapangan. Jika tidak ada kemajuan berarti, DPRD mengaku siap memanggil dinas terkait untuk dievaluasi.
Penulis: Asep Tolet | HarianBanten.co.id
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.