HARIANBANTEN.CO.ID – Untuk memperlancar arus mudik Lebaran dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025.

Larangan ini diberlakukan agar kendaraan pemudik dapat lebih leluasa menyeberang selama puncak arus mudik.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret, sehingga pada 25 Maret tidak ada lagi angkutan barang yang diperbolehkan melintasi Pelabuhan Merak.

Untuk pembatasan angkutan berat ya, angkutan barang itu akan dimulai tanggal 24 (Maret), jadi tanggal 25 (Maret) itu sudah tidak ada lagi untuk angkutan barang,” kata Kombes Leganek di Serang, Banten, Rabu (12/3/2025).

Selama masa pelarangan, angkutan barang akan diarahkan ke area tunggu yang telah disediakan.

Sementara itu, Pelabuhan Merak hanya akan digunakan untuk kendaraan yang mengangkut pemudik guna memastikan kelancaran perjalanan selama periode mudik. (Red)