SERANG – Sidang pungli pengambilan jenazah tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi keluarga korban. Dua saksi yaitu Leonardo dan Sumardi menceritakan susahnya pengambilan jenazah sampai kena pungli Rp 5,2 juta.

Saksi Leonardo saat dihadirkan JPU memberi kesaksian ia harus menunggu berjam-jam untuk mengambil jenazah Satria Sinaga dan Rospita Simbolon. Ia mengatakan saat tsunami terjadi pada 22 Desember 2018. Ia membawa jenazah ini ke RSDP Serang.

“Saya bawa ke rumah sakit, saya lihat waktu itu pukul 18.00 WIB. Langsung dibawa ke kamar mayat,” kata saksi Leonardo saat ditanya JPU di PN Serang, Jl Pandeglang-Serang, Senin (1/7/2019).

Di situ, katanya ia meminta pihak forensik untuk memandikan jenazah dan memberikan formalin. Korban rencannya akan dibawa ke Jakarta.

Namun, lanjutnya, 2 jenazah tadi baru bisa dikeluarkan keesokan harinya pada pukul 06.00 WIB. Itu pun setelah ia berdebat dengan salah satu dokter dan melihat jenazah lain bisa dikeluarkan.

“Saya sabar-sabar, saya duluan masuk kok yang lain keluar. Keluarga Saya nggak dipegang-pegangh. Saya tanya kenapa? Saya mau bawa ini keluarga saya, tolong dong pak kita lagi berduka,” ujarnya.

Dari situ, ia kemudian bertanya kepada salah satu dokter apakah untuk mengeluarkan jenazah harus bayar. Ia lalu disodorkan kertas berisi rincian pembiayaan mulai dari pemulasaraan, biaya ambulan dan formalin.

“Total saya Rp 5,2 juta,” katanya.

Saksi Sumardi juga cerita bahwa ia dipungut Rp 800 ribu untuk mengambil jenazah Timoty Simbolon. Saat itu ia diminta menyediakan uang untuk surat jalan kepada terdakwa Fathullah.

“Kita dipanggil ke sebelah ruang mayat, diminta Rp 800 ribu. Katanya jenazah silakan pulang, ini suratnya dan bayar sejumlah itu,” ujarnya.

Karena waktu itu sedang berduka, ia katanya tidak sempat bertanya untuk apa biaya itu dikeluarkan.

“Kita yang penting mikir cepat pulang,” ujarnya.

Terdakwa Tb. Fathullah staf RSDP Serang, Budiyanto dan Indra Maulana selaku karyawn CV Nauval Zaidan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 35 ayat 22 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor. (Detik)