HARIANBANTEN.CO.ID – Usai melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kota Cilegon, tim kuasa hukum Robinsar Fajar kembali melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kota Cilegon, Senin (9/9/2024).

Tim hukum Robinsar-Fajar Irfan Aziz Abdillah menyampaikan, tujuan pihaknya mendatangi Inspektorat adalah untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin disampaikan ke Bawaslu.

“Hari ini, kami melanjutkan laporan terkait video Lurah Gerem yang beredar di medsos ke Inspektorat sebagai tindak lanjut dari laporan kemarin di Bawaslu. Jadi poinnya sama terkait dugaan netralitas oleh oknum Lurah yang terlihat membagikan kaos salah satu paslon dan juga mempersiapkan pemasangan spanduk,” kata Irfan.

Irfan juga menyayangkan pejabat di Inspektorat yang tidak menemui langsung tim hukum dan hanya ditemui oleh sejumlah staff saja.

Ia mengungkapkan, laporan yang dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada ASN dan berharap bisa ditangani secara serius agar pemilu dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.

Akan memantau dan menekan asn yang ada di aetiap kelutahan dan kecamatan agar netral.

“Incumbent jangan cawe-cawe ke ASN. Sekda juga sudah menekankan agar hati-hatu dan ASN harus netral. Jika perlu di setiap kecamatan diadakan sosialisasi netralitas ASN untuk menekankan kepada lurah, camat, dan opd lainnya,” jelasnya.

Irfan mengaku tidak puas kepada Bawaslu karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut atau kabar dan berharap laporan kemarin bisa segera ditindaklanjuti.

“Meski belum ada penetapan pasangan calon, tapi apa yang tersebar sudah masuk kedalam pelanggaran undang-undang ASN, maka hal itu kami laporkan untuk memberikan efek jera. Laporan yang kami sampaikan ke bawaslu dan inspektorat sudah lengkap, berisi video, foto, saksi-saksi sudah disampaikan semuanya, tinggal menunggu tindak lanjut dari bawaslu dan inspektorat,” tutupnya. (Red)