Pasangan Mulyadi-Subhan Tak Lanjutkan Tahapan Pilkada
PANDEGLANG – Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mulyadi-Subhan mengaku tidak akan melanjutkan tahapan selanjutnya setelah mendengar hasil verifikasi factual.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim pengubung Mulyadi-Subhan (Mulus), Nurjanah kepada Kabar Banten usai mengikuti rapat pleno terbuka hasil Verfak di Gedung PKPRI Pandeglang, Selasa (21/7/2020).
Dari data yang diperoleh, perolehan dukungan yang didapatkan oleh pasangan Mulyadi memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 56.679 dukungan, sementara pasangan Krisyanto-Hendra memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.723 dukungan.
Tim Penghubung pasangan Mulus, Nurjanah mengatakan, pihaknya mengaku tidak melanjutkan tahapan untuk mengumpulkan persyaratan selanjutnya, karena pihaknya menilai masih banyak tahapan yang harus dilalui sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan tanpa ada paksaan.
“Iya betul kami tidak melanjutkan kepada tahapan berikutnya, ingat baik-baik kami tidak mundur tapi tidak melanjutkan saja, tapi untuk perolehan dukungan yang kami dapatkan itu cukup puas dan mulus sesuai dengan keinginan kami, kami tidak melanjutkan kepada tahapan berikutnya ini tidak ada itervensi dari pihak manapun,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai membenarkan pasangan Mulyadi-Subhan memutuskan untuk tidak melanjutkan tahapan, namun pihaknya juga memastikan pasangan calon yang tidak memnuhi persyaratan akan ikut digugurkan ketika tidak mengumpulkan jumlah kekurangan dukungan.
“Adapun berita acara dari Tim pak Mulyadi-Subhan melalui tim penghubungnya tidak melanjutkan tahapan selanjutnya, untuk bapaslon yang tidak memenuhi persyaratan berarti dinyatakan gugur,” ucapnya.
Pihaknya mencatat kedua bakal pasangan calon tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan PKPU, karena masih dibawah ambang batas sehingga diminta untuk mengembalikan suara sebanyak dua kali lipat.
“Pak Mulyadi Subhan masih kurang 13.129 dukungan dikali dua maka sekitar 26.258 dukungan, untuk pak yanto Krisyanto-Hendra kekurangannya 33.085 dukungan dikali dua berarti 66.170, berdasarkan PKPU nomor 5 tentang tahapan itu harus disampaikannya ke KPU di tanggal 25-27 juli, dokumen apa yang disampaikan, pertama model B1 yang sudah ditempel KTP elektronik atau suket, yang kedua formulir model B11 daftar nama pendukung hasil cetak atau print out dari silon, yang kedua B2 itu yang harus diserahkan kepada kami,” katanya. (de/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.