HARIANBANTEN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, maupun sumbangan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau wartawan.

Dalam surat imbauan bernomor 183/DP/K/III/2025, yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, serta pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan penyalahgunaan profesi kewartawanan.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menekankan bahwa permintaan THR atau sumbangan dari pihak yang mengaku sebagai wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan merupakan praktik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini bertentangan dengan etika jurnalistik serta merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya, bukan tanggung jawab pihak lain. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, segera catat identitasnya dan laporkan ke kepolisian atau Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu. Melalui keterangan tertulisnya. Rabu, (12/3/2025).

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa hanya ada 11 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi dan menjadi konstituen resmi Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dengan adanya imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga integritas jurnalisme di Indonesia serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merusak dunia pers nasional. (Red)