HARIANBANTEN.CO.ID– Pemudik yang akan melintas di Tol Tangerang-Merak menuju Pelabuhan Merak harus memperhatikan aturan ganjil genap yang diberlakukan mulai 27 hingga 30 Maret 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat di ruas tol Cikupa hingga Merak.

“Ganjil genap ini berlaku di ruas Cikupa hingga Merak selama empat hari. Dua hari untuk kendaraan dengan plat ganjil, dan dua hari untuk kendaraan dengan plat genap,” ujarnya dalam rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (13/3/2025) kemarin.

Jadwal Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak

27-28 Maret: Kendaraan dengan plat nomor ganjil
29-30 Maret: Kendaraan dengan plat nomor genap

Bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan, polisi akan mengalihkan ke jalur arteri dan meminta pengendara menunggu hingga tanggal yang sesuai.

“Jika ada kendaraan yang melanggar, akan dialihkan ke jalur arteri dan harus menunggu hingga diperbolehkan menyeberang,” tambah Kombes Leganek.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Polda Banten bekerja sama dengan ASDP dan Ferizy untuk memastikan pemesanan tiket kapal di Pelabuhan Merak sesuai dengan plat nomor kendaraan pemudik.

“Jika pemudik berangkat tanggal 27 Maret, hanya kendaraan dengan plat ganjil yang akan dilayani. Sebaliknya, pada 30 Maret, hanya kendaraan dengan plat genap yang bisa menyeberang,” jelasnya. (Red)