19 Paket Sabu Diamankan Polisi Dari Warga Serang di Rumah Kontrakan
SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, berhasil meringkus tiga orang tersangka jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 1 pekan.
Dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK, M.H dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini bermula dari penangkapan AU (31), warga Cakung, Jakarta Timur, usai melakukan transaksi di pinggir Jalan Raya Serang-Ciruas pada 8 Januari 2019 lalu.
“Saat kita geledah AU kedapatan memiliki 1 paket sabu. AU merupakan pengguna, dan dari sana langsung kita kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolres di dampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Nana Supriatna, Kamis (24/1/2019).
Dalam Press Conference tersebut Indra melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan RI (25) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, selaku kurir dan pengguna narkoba di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu.
“Kemudian, masih di hari yang sama, kita langsung mengejar bandarnya SO (39), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, di wilayah Kecamatan Kopo,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat penggerebekan di rumah kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Untuk tersangja AU dan RI kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO, kita kebakan pasal 114,” tandasnya. (asp/red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.