SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, melalui Tim Satgas Mafia Tanah, melaksanakan kegiatan pengungkapan mafia tanah pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah.

Dalam aksinya, pelaku mengaku terlibat sebagai Tim Pembebasan Jalan Tol Serang-Panimbang, dengan bermodalkan peta.

“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, Selasa (5/1/2019).

Novri menegaskan, dalam kasus pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang, kemungkinan mafia tanah lainnya masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda.

Baca Juga : Kapolda Banten Bentuk Tim Satgas Untuk Berantas Mafia Tanah

Baca Juga : Baru Dibentuk Satgas, Polda Banten Berhasil Tangkap 10 Tersangka Mafia Tanah

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Pelaku Penggelapan Lahan Perumahan Subsidi di Cilegon

Baca Juga : 3 Mafia Tanah Tol Serang-Panimbang di Ringkus, Pejabat Kota Serang Jadi Tersangka

Pelaku, lanjut Novri, biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.

“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas, karena sudah melawan hukum dengan mengambil hak atau menipu orang lain,” jelasnya.

Selain berhasil mengungkap tersangka mafia tanah pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2. (MG03/Red)