334 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Merak, Karantina Banten Lepasliarkan di PIK
HARIANBANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen dari Payakumbuh menuju Jakarta digagalkan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Merak, Selasa (17/6/2025).
Total 334 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan dari mobil sedan pribadi yang melintas tanpa dokumen yang sah.
“Burung yang diamankan terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, dan serindit 36 ekor,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal kendaraan mencurigakan yang diduga membawa burung tanpa dokumen dari Pelabuhan Bakauheni.
“Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas di dermaga 7 Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.20 WIB. Saat diperiksa, ratusan burung ditemukan di jok belakang mobil. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Duma.
Masih kata, Duma, menurutnya, Pelanggaran itu masuk pada Pasal 88 jo. Pasal 35 huruf (a) dan (c), yang mewajibkan media pembawa hewan dilaporkan kepada petugas karantina dan memenuhi syarat yang berlaku.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik. Tes cepat Avian Influenza (AI) juga dilakukan dan hasilnya seluruh burung dinyatakan negatif,” jelasnya.
Keesokan harinya, Rabu (18/6), ratusan burung itu dilepasliarkan di kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta, berkolaborasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Langkah ini sekaligus sebagai bagian penerapan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang perlindungan satwa liar asli Indonesia.
“Kami terus edukasi masyarakat tentang bahaya pelanggaran karantina. Ini penting untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit ke wilayah Banten,” tambah Duma.
Sementara itu, pelaku saat ini tengah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Petugas memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Red | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.