CILEGON – Tim Assesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri dan Satnarkoba Polres Cilegon menangkap 14 orang yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tembakau Gorilla.

Dalam press release BNNK Cilegon, Senin 13 Desember 2018, dalam hal ini Kepala BNN Cilegon Asep Mukhsin Jaelani mengatakan, ada 14 yang sudah menjadi tersangka. “Ada 14 kasus yang ditangkap oleh TAT, 12 orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dua lainnya penyalahgunaan Tembakau Gorilla,” ucapnya.

Dijelaskannya, dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009, penyalahgunaan dan pecandu tidak memenuhi syarat untuk dituntut jaksa penuntut umun secara alternatif maupun komulatif. “Ada 14 kasus selama periode Agustus – Oktober, Kita rekomendasikan 13 kasus untuk direhabilitasi, karena ada satu kasus yang ada keterlibatannya dengan jaringan nasional,” katanya.

Dijelaskan Asep, terkait dengan keputusan akhirnya, ke – 14 tersangka akan diputuskan oleh hakim pengadilan negeri. “Kita hanya merekomendasikan, keputusan akhir ada di PN,” jelasnya.

Menurut Asep, untuk melakukan pencegahan terjadinya peredaran Narkoba pihaknya akan melakukan kerja sama dengan P2M dan pihak Rehabilitasi BNN Provinsi Banten.“Karena sepanjang tahun 2018  ini di Kota Cilegon sudah ada sekitar 40 penyalahguna Narkotika yang telah direhabilitasi oleh BNN Kota Cilegon,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dapat bersama-sama mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba dilingkungan masyarakat dan lingkungan pendidikan.“Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar dalat bersama sama mensosialisasikan bahaya Narkotika baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungan dunia pendidikan seperti di Sekolah-sekolah dan Kampus,” pungkasnya (red)