HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial AS (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Cilegon, Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon, dan berlanjut ke kontrakan pelaku di Cibeber.

Diketahui, AS beralamat di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, Saat digeledah, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus menggunakan double tape merah di saku celana pelaku.

“Selain itu, diamankan juga satu unit handphone OPPO Reno 13 F 5G warna ungu yang digunakan pelaku untuk transaksi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan AS di Jl. Imam Bonjol, Cibeber, Kota Cilegon. Di lokasi ini, ditemukan satu tas hitam tergantung di lemari berisi:

  • 1 bungkus sabu brutto ±14,47 gram (netto ±13,76 gram)
  • 7 bungkus sabu brutto ±2,14 gram (netto ±1,39 gram)
  • 1 timbangan digital warna silver
  • 2 buah double tape merah
  • 2 pack plastik klip kecil

AKP Vhalio mengungkapkan bahwa AS mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal lewat Instagram.

“Pelaku mengaku memperoleh 50 gram sabu dengan cara ‘mulung’ di daerah Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat pada 5 Maret 2025,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Vhalio menambahkan, Sabu tersebut kemudian dipaketkan menjadi ukuran kecil dan dijual seharga Rp400 ribu per paket lewat Instagram.

“Barang bukti yang diamankan polisi merupakan sabu yang belum sempat diedarkan,” pungkasnya.

Kini AS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Asep Tolet | HarianBanten.co.id