HARIANBANTEN.CO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Insiden tersebut melibatkan gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan.

Para jurnalis saat itu tengah menjalankan tugas peliputan inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, setelah sidak selesai, para wartawan justru menjadi sasaran kekerasan.

Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi korban, menuturkan, mulanya para jurnalis sempat ditolak masuk ke lokasi, kemudian diizinkan masuk setelah mendapat instruksi dari pejabat KLH.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun, setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul dan mengancam dengan senjata tajam,” kata Rasyid.

Beberapa jurnalis dilaporkan mengalami luka serius. Sementara itu, sejumlah lainnya terpaksa menyelamatkan diri dengan berlari sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, Anton, koordinator humas KLH, juga turut menjadi korban penganiayaan.

Tuntutan Aji

AJI Jakarta Biro Banten menyatakan:

1. Mendesak Kepolisian segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.

2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

AJI Jakarta Biro Banten menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (Asp/red)