SERANG – Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dikediaman seorang tersangka di wilayah Karundang, Serang, Kamis (14/02/2019).

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media, Jum’at (15/02/2019), membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Banten.

Dijelaskan Yohannes, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  1 buah paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu & alat hisab sabu (bong,red).

“Terhadap 2 orang tersangka tersebut  akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Yohannes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing. Karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. 

Edy juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain.

“Biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang,” tandasnya. (Ary/BidHum/Red)