SERANG – Upaya nenek Kamah (70 tahun) warga Cinoyong, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, untuk menutupi malu, diganjar lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Ramadayanti dan Agung M.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamah dituntut lima tahun penjara, serta denda Rp 1 Milyar, lantaran membuang bayi yang baru saja dilahirkan oleh Aliyah (Cucu Terdakwa) ke sungai Leuwi Lojor, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Dihadapan Hakim Kamah mengakui perbuatannya pada bayi yang merupakan cicitnya sendiri.

“Sebelum dibuang ke sungai, dibekap terlebih dahulu oleh terdakwa, beberapa menit setelah dilahirkan,” ungkap JPU Ria Ramadayanti.

Didampingi penerjemah dan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Beni Ismail Pamungkas, nenek Kamah dinyatakan terbukti Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 3 uu 35 tahun 2014.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman Lima tahun pidana penjara, serta denda lima miliar,” kata JPU Agung M, saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya akan melakukan nota pembelaan pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, nenek Kamah mengakui bahwa dirinya membuang bayi tersebut ke sungai yang tak jauh dari rumahnya beberapa saat setelah bayi berjenis kelamin perempuan lahir ke dunia.

“Muhun, orokna dibuang ka sungai (Iya, bayinya dibuang ke sungai, red),” kata terdakwa saat ditanya hakim.

Kepada majelis hakim, terdakwa juga mengaku membuang bayi yang merupakan cicit kandungnya sendiri, lantaran malu.

Hal tersebut dikarenakan Cucunya (Aliyah) yang belum lama menikah sudah melahirkan.

Sebelumnya, menurut penjelasan penasehat hukum terdakwa dari LBH Sikap, peristiwa tersebut bermula pada 4 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu Aliyah (cucu terdakwa) hendak buang air kecil ke kamar mandi.

Namun, ternyata di kamar mandi Aliyah justru melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Kemudian Aliyah menyuruh suaminya, Uus, untuk memanggil neneknya (terdakwa).

Melihat cucunya melahirkan, terdakwa menyuruh Uus mengambil baskom (wadah air) dan kain untuk bayi tersebut.

Setelah itu, bayi tersebut diletakan di kasur kamar Aliyah.

Saat Aliyah dan suaminya masih di kamar mandi, terdakwa membekap mulut bayi hingga tak bernapas.

Keesokan harinya, bayi tersebut dibuang ke sungai tak jauh dan ditemukan mengambang oleh warga yang sedang memancing ikan, di Sungai Cipasauran, Kampung Cipanas Girang, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Mayat Bayi ini ditemukan dengan tali pusar yang masih menempel di tubuhnya.

“Tapi keterangan nenek ini sering berubah, mungkin karena usianya sudah lanjut. Menurut Visum sih, bayi tersebut meninggal Karena ada tindak kekerasan,” kata Beni, penasehat hukum dari LBH Sikap. (FBN/Red)