HARIANBANTEN.CO.ID – Perselisihan dalam kelompok arisan di Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berujung tragis. Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (48) ditemukan tewas, diduga dibunuh secara berencana oleh dua rekannya sendiri, NI (50) dan SK (52), pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa motif pembunuhan berawal dari masalah utang-piutang antara korban dan para pelaku. SM diketahui telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta, namun baru Rp3 juta yang dikembalikan.

“Pelaku menghubungi korban dengan alasan ingin menyerahkan sisa utang. Namun saat korban datang, terjadi cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Hardi dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku disebut merasa sakit hati karena ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mendorong mereka melakukan tindakan nekat. Korban sempat disekap dan akhirnya tewas akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kini, NI dan SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cilegon. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Hardi.

Warga sekitar mengaku kaget karena para pelaku dan korban selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial warga, termasuk arisan rutin. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id