Camat Grogol Diperiksa Bawaslu, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar Hadi Prabowo
HARIANBANTEN.CO.ID – Berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Grogol, Bawaslu Cilegon mengaku sudah memeriksa yang bersangkutan.
“Betul, kemarin kami sudah memeriksa Camat Grogol terkait adanya laporan dugaan netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, Camat Grogol dilaporkan oleh tim advokasi dan hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Nomor Urut 1, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, pada Kamis 26 September 2024.
Camat Grogol berinisial JS dilaporkan atas dugaan netralitas atas adanya tayangan video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, Camat Grogol terlihat mengajak kader Posyandu untuk memilih salah satu paslon yang merupakan Petahana dan meneriakkan dua periode.
JS Dilaporkan oleh Erwin warga Grogol yang didampingi Tim Advokasi Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.
Selain Camat Grogol, sebelumnya Tim Advokasi Robinsar-Fajar Hadi Prabowo juga melaporkan dua lurah yaitu Lurah Gerem dan Lurah Warnasari.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terkait pemanggilan dua Lurah tersebut.
Dilain pihak, Rizki Ramadhan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar Hadi Prabowo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melaporkan dua Lurah dan satu Camat kepada Bawaslu dalam rangka pentingnya penegakan hukum terkait netralitas ASN.
Dimana, lanjutnya, setiap ASN harus menjaga independensi dan tidak berpihak kepada calon tertentu dalam proses pemilihan Walikota Cilegon 2024 nanti.
“Proses ini harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap Bawaslu Kota dapat bertindak tegas untuk memastikan semua ASN menjalankan tugasnya dengan netral,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini menjadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, mengingat netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum yang menyebutkan bahwa ASN harus netral.
“Ada tiga undang-undang atau UU yang menegaskan ASN harus netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih kata Rizki, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
“Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189,” jelasnya.
Kemudian, sambung Rizki, pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.