HARIANBANTEN.CO.ID – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Pada Jumat (21/02/25) malam, petugas menggelar operasi di sejumlah titik yang dicurigai menjual miras secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyisir beberapa pertokoan yang berdasarkan laporan masyarakat kerap menjual minuman beralkohol. Hasilnya, satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, kedapatan menjual aneka minuman keras secara ilegal.

“Kami sita sekitar 100 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko kelontong,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, yang ditemui di lokasi.

Ratusan botol miras tersebut kemudian diamankan di Kantor Trantib Kecamatan Ciledug. Agung menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi memicu tindakan kriminalitas dan kekerasan.

“Operasi ini bukan hanya untuk menegakkan perda, tetapi juga demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya jelang Ramadan dan perayaan HUT ke-32 Kota Tangerang,” tambahnya.

Lebih lanjut, miras yang disita akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk dimusnahkan. Sementara itu, pemilik toko akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan warga dapat menjalani ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan aman. (Red)