Polda Banten Musnahkan Ribuan Miras
SERANG – Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018, Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir didampingi Abuya Muhtadi melakukan pemusnahan 30,155 minuman keras (miras) berbagai macam merk dengan menggunakan stoom atau mesin gilas di Mapolda Banten, Jumat (21/12/2018).
Ribuan miras tersebut didapatkan dari hasil operasi di seluruh wilayah hukum Polda Banten, dari tingkat Polda Banten, Polres sampai dengan Polsek.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, selain melakukan pemusnahan miras, jajaran Polda Banten juga berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat.
“Sejak 11 Desember operasi pekat kalimaya 2018 dilaksanakan dan ditutup pada 20 Desember yang dilaksanakan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran. Untuk sasarannya, premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras dan prostitusi,” katanya.
Menurutnya, selama kegiatan operasi pekat Kalimaya dilaksanakan, Polda Banten berhasil mengamankan 142 orang preman, dengan rincian 136 dilakukan pembinaan dan 6 preman ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini karena mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan senjata tajam. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, jajarannya berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum Banten, bukan hanya itu polda banten pun berhasil mengungkap kasus perjudian, dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi game ludo berbasis android.
“Kami berhasil menangkap 16 pelaku kejahatan jalanan. Rinciannya 9 pelaku pencurian gula rafinasi, 2 pelaku curanmor dan 5 pelaku pencurian kabel PLN, 4 orang kita tangkap karena melakukan perjudian ludo,” terangnya.
Selain itu, Kapolda menjelaskan demi memberikan rasa aman menjelang Natal dan Tahun Baru, sebanyak 152 orang yang dugaan tindak pidana prostitusi berhasil diamankan. Rinciannya 149 wanita penghibur dan 3 orang waria.
“Dari tangkapan itu 151 orang dilakukan pembinaan dan 1 orang yang diduga sebagai mucikati kita proses dengan pasal 506 KUHP,” ucapnya.
Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten, TNI BNN provinsi Banten, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam memberantas sumber penyakit masyarakat yang selalu menjadi pemicu terjadinya kriminalitas di provinsi Banten.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tak henti-hentinya memberantas miras dan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi pemicu tindakan kriminal di Provinsi Banten,” tutupnya. (Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.