Polda Banten Tunggu Audit BPK Terkait Kasus Budidaya Jagung
SERANG – Terkait laporan dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Polda Banten masih menunggu laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini, Ditkrimsus Polda Banten, masih menunggu laporan hasil audit infestigasi dari BPK. Untuk menjadi bahan penyidik mengetahui lebih lanjut unsur unsur yang akan dilibatkan atau dugaan-dugaan yang telah disampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata, saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan, kemarin.
Masalah ini, lanjut Edi, sedang dalam proses penyelidikan untuk dimintai keterangan dari saksi saksi yang mendengar, melihat dan mengalami kejadian tersebut untuk melihat apakah kasus ini ada tindak pidana nya atau tidak.
“Sampai saat ini telah ada empat orang yang dimintai keterangan dari berbagai pihak yang diduga ikut dilampirkan dan mengetahui. Terkait dugaan lapiran itu, tentunya nanti kita akan analisa kembali perannya masing-masingnya,” jelasnya.
Di tanya mengenai berapa kerugian negara akibat adanya penyimpangan tersebut, pihaknya juga belum tau pasti, karena masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kita masih nunggu audit dari BPK. Sebagai pelayan masyarakat tentunya kita menindak lanjuti laporan ini, dan menganalisa apakah betul dugaan yang disampaikan itu merugikan keuangan negara. Kita akan lihat nanti setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan kita belum bisa mengatakan, karena hasil audit (BPK-red) belum kita terima. Insya Allah nanti kalau hasil audit itu kita terima, nanti kita sampaikan,” terangnya.
Pihaknya hingga saat ini belum bisa menyimpulkan laporan yang di adukan, karena kasus ini menurutnya baru seminggu di terima dan proses masih di lanjutkan.
“Terkait bila mana nanti akan ada pihak lain yang terlibat dalam masalah ini, polisi berhak untuk memanggil siapapun yang terkait masalah ini. Karena ini sifatnya laporan, tentu kita tidak bisa menduga duga tapi kita akan lakukan pemanggilan siapapun yang turut ataupun mengetahui terkait laporan dugaan penyimpangan proyek penerapan budidaya jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten tersebut,” pungkasnya.
Mengemukanya kasus dugaan korupsi budi daya jagung senilai Rp 68,7 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, membuat publik kembali terperangah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah meminta agar jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dari proyek penerapan budidaya jagung tersebut.
Pihaknya mengapreasiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Ia juga berharap Polisi terus maju dalam penanganan kasus ini dan tak gentar memanggil pejabat Kementan, jika ada yang terlibat.
“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat Kementan. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus dugaan korupsi ini,” kata Asep.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk tahap penyidikan.
Bahkan, aparat penegak hukum telah menerbirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bahkan sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” terangnya.
Sesunggunya, lanjut Asep, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN.
Permasalahanya, masih kata Asep, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 hektar, namun penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.
“Saya sedikit miris dan memprihatinkan. Ketika ada peluang dari pemerintah pusat, ternyata ada yang terkena konteks kerugian negara ini,” tuturnya. (Zal/Red).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.