SERANG – Laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktek prostitusi yang berlangsung di gubuk milik salah satu warga, ditanggapi Kepolisian Sektor (Polsek) Tirtayasa melalui musyawarah yang digelar Rabu, 16 Januari 2019 di Aula Polsek Tirtayasa.

Dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda, dan pihak Kepolisian, musyawarah menghasilkan kesepakatan, bahwa gubuk milik Kamsin yang berada di Kampung Karang Kletak, RT 10/03, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, harus dibongkar karena diduga telah dijadikan sarang kemaksiatan yang membuat resah masyarakat sekitar.

“Musyawarah telah kita laksanakan kemarin yang hasilnya membuat pernyataan bersama di jajaran Polsek Tirtayasa dan semua pihak yang melakukan musyawarah, untuk kemudian langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pembongkaran terhadap gubuk yang diduga menjadi tempat prostitusi,” ungkap Kapolsek Tirtayasa, AKP Hendri Dunan, SH, Kamis (17/1/2019).

“Alhamdulillah kegiatan pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kepala Desa Samparwadi didampingi tokoh masyarakat dan pemuda menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Kepolisiam yang sudah merespon laporan warga dengan sangat baik dalam rangka menciptakan kondusifitas dan ketertiban umum.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kepolisian, khususnya kepada Kapolsek Tirtayasa, karena sudah menanggapi dan merespon keresahan kami tentang adanya kegiatan prostitusi yang dilakukan di gubuk milik salah satu warga yang bernama Kamsin. Jika dibiarkan, hal ini tentunya akan membawa dampak buruk yang sangat berbahaya dan merugikan masyarakat sekitar,” tandasnya.(Red)