HARIANBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial JN (52). Pelaku diduga kuat telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami kehamilan.

Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa JN, yang berprofesi sebagai penjaga tambak, diringkus saat sedang beristirahat di tempat kerjanya di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah diamankan di Rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Condro di Serang, Sabtu (26/7/2025).

Terkuak Setelah Korban Mengadu ke Bibi

Condro menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada bibinya. Korban mengaku sudah dua bulan tidak mengalami menstruasi dan dipaksa oleh ayah kandungnya untuk melayani hasrat seksualnya.

Diduga, perbuatan asusila ini telah dilakukan JN sejak November 2024. Pelaku kerap melancarkan aksinya pada malam hari saat korban tertidur dan selalu disertai ancaman agar korban tidak berani melaporkan perbuatannya.

“Tersangka JN ini merupakan seorang duda dengan tiga orang anak. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara korban selaku anak bungsu tinggal bersama tersangka,” terang Condro.

Mendengar pengakuan keponakannya, sang bibi kemudian membelikan alat tes kehamilan yang hasilnya menunjukkan positif hamil. Mengetahui kondisi tersebut, bibi korban segera memberitahu kedua kakak kandung korban.

“Setelah berdiskusi keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka,” tambah Condro.

Pelaku Akui Perbuatan, Terancam Hukuman Berat

Dalam pemeriksaan awal, tersangka JN telah mengakui perbuatannya. Ia beralasan tidak kuat menahan hasratnya setelah lama menduda.

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun menanti pelaku.

“Karena tersangka adalah orang tua kandung korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Condro.

Condro menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual. Ia memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya.

Penulis: Red | Harianbanten.co.id