SERANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN (47) warga Komplek Taman Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten, diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten.

YN ditangkap dengan dugaan tindak pidana kepemilikan Narkoba jenis Sabu.

Pengerebegan tersebut dilakukan pada Selasa (15/1/2019) malam, di perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, Kota Serang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan, bahwa tim Opsnal Narkoba Polda Banten berhasil meringkus YN yang di duga memiliki barang terlarang seperti sabu-sabu.

“Ya, tim Opsnal Narkoba Polda Banten berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak Narkoba jenis Sabu tadi malam,” ungkapnya melalui rilis, Rabu (16/1/2019).

Selain itu, Dirnarkoba Kombes Pol Johanes Hernowo mengungkapkan bahwa penangkapan YN berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindakan Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur Kota Serang,” katanya.

Menurutnya, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka.

“Sehingga mendapatkan barang bukti 2 paket klip bening berisikan sabu-sabu. Terus, didapatkan sabu yang disimpan didalam kotak perhiasan warna merah dan alat hisab sabu (bong),” jelasnya.

“Dalam kasus seperti ini, kita dari Kepolisian akan mengamankan barang bukti itu untuk pemeriksaan saksi dan tersangka, kembangkan jaringan dan kita akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Red)