Ratu Ubur Ubur Dinyatakan Gangguan Jiwa
Serang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, menilai Aisyah, perempuan yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang mengalami gangguan kejiwaan. Penilaian ini menyusul turunnya surat hasil pemeriksaan tim dokter, setelah Aisyah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.
Ada 3 dokter di RSJ Grogol yang memeriksa kejiwaan perempuan yang mengaku Ratu Kidul dan pemilik harta karun Indonesia tersebut. Para pemeriksa antara lain, dr Safitri Wulandari, dr Agung Priyanto, dan dr Endah Tri Lestari.
“Selama 21 hari diobservasi di Grogol disimpulkan bahwa terperiksa mengalami gangguan jiwa berat, psikosis, tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (14/9/2018).
Selain observasi kejiwaan, Aisyah juga menjalani pemeriksaan tingkat kecerdasan, dan kemampuan sosialnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, Aisyah juga mengalami kemampuan atau potensi dasar di bawah rata-rata atau low average. Tercatat bahwa Aisyah memiliki tingkat kecerdasan IQ 90, dengan kemampuan sosial dan budi daya nilai yang terganggu.
“Ini hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh rumah sakit jiwa dan ditandatangani oleh dokter dan pimpinan rumah sakit,” katanya.
Aisyah juga menjalani observasi yang sama di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang. Dari pemeriksaan yang dilakukan dr Tri Anjaswati, Aisyah disebut mengalami gangguan jiwa berat sehingga disarankan untuk menjalani pengobatan psikiatrik l.
“Dua-duanya (RSJ Grogol dan RSUD Dradjat Prawiranegara-red) mengatakan bahwa ibu AS (Aisyah-red) mengalami gangguan jiwa berat,” ungkapnya.
Namun, karena proses pidana untuk kasus Kerajaan Ubur-ubur telah masuk ke penyidikan, polisi akan berkonsultasi dengan ahli pidana dan hukum. Ia menyerahkan keputusan atas perkara ini ke meja pengadilan.
“Yang jelas karena sudah masuk ke ranah penyidikan tentunya sudah merupakan hak prerogatif hakim apakah kasus lanjut atau tidak,” tegasnya. (*/Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.