HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Masyarakat kembali menyuarakan penolakan rencana kerjasama atau MoU antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Penolakan tersebut salah satunya dinyatakan oleh Tokoh Agama Link. Curug Kenari, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Ustad Ali Syarif yang juga sebagai Pengurus Banser Kota Cilegon. Ia meminta Pemkot Cilegon fokus untuk membenahi pengelolaan sampah di Kota Cilegon.

Ali menyampaikan, dirinya khawatir dengan bertambahnya volume sampah dari Kabupaten Serang tersebut akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga yang tinggal tidak jauh dari TPSA Bagendung.

“Secara pribadi saya menolak, karena persoalan sampah di Kota Cilegon saja belum teratasi, disamping itu juga bau sampah makin menyengat yang pasti makin banyak penyakit dan untuk mobilisasi sampah mengganggu jalan,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: DLHB Tolak Rencana Kerjasama Pembuangan Sampah dari Serang ke TPSA Bagendung

Baca Juga: Tegas! Warga Tolak Rencana Pembuangan Sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung

“Sudah ada mobilisasi pasir di tambah lagi mobilisasi sampah makin rame aja, adapun untuk pembangunan Shelther Kesehatan itu usulan saya dulu disaat terjadinya kebakaran TPSA sekaligus mengusulkan pembuatan Instalasi Hidrant agar saat terjadi kebakaran bisa langsung dipadamkan. Dan kalau masalah kompensasi itu mah wajib gak usah ditabuh-tabuh lagi, wong ada sebuah konsekuensi yang harus dijalani,” tambahnya.

Selain dari masyarakat Kota Cilegon, Penolakan juga datang dari warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Ahyadi yang mengkhawatirkan terkena dampak lingkungan. Ia juga menyayangkan usia Kabupaten Serang yang jauh lebih tua dari Kota Cilegon namun masih berkutat dalam persoalan sampah.

“Sebagai warga Serang saya merasa malu sampah dibuang di wilayah luar, masa Pemkab Serang sejauh ini belum punya TPSA?. Selain itu, dampak lingkungan berupa tetesan air sampah di jalan juga sangat berpotensi menetes di jalan. Selain bau bacin (tidak sedap), air sampah kan licin bisa membahayakan pengendara sepeda motor seperti saya ini yang hampir tiap hari lewat di jalan Mancak-Cilegon,” ujarnya.

Penolakan dan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari kerjasama tersebut, juga disuarakan oleh Pengamat Sosial Kota Cilegon Hamami Hambali, Ia meminta Pemkot Cilegon agar melakukan evaluasi kembali sebelum menandatangani MoU sampah Kabupaten Serang yang akan dibuang ke TPSA Cilegon.

Baca Juga: Tampung Sampah dari Kabupaten Serang, Ini Janji Pemkot Cilegon Untuk Warga Bagendung

“Perlu kajian yang jeli dan komperhensif, jangan main tanda tangan kontrak yang durasinya tahunan, harus ada uji coba dulu dong. Adanya penolakan kekhawatiran warga juga harus dipikirkan. Seperti soal potensi adanya tetesan air sampah di jalan, selain merugikan warga yang tinggal di sisi jalan dan membahayakan pengguna jalan, kalau hal itu tidak diantisipasi bisa tidak sejalan dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

“Maka, soal potensi tetesan air sampah ini perlu ada dalam isi kontrak, apalagi dengan jarak yang relatif jauh dan kalau ada sampah yang sudah lama air yang menetes pasti lebih bau dan bikin licin jalan, ini juga harus ada aturan mainnya,” sambungnya.

Selain itu, Hamami juga menyoroti soal antisipasi pada potensi bocornya retribusi sampah dari kerjasama tersebut.

“Karena volume sampah itu sifatnya fluktuatif ini juga harus hati-hati. Yang tadinya sehari 30 truk sampah yang masuk info terbaru katanya dalam MoU akan ditambah 50 truk. Ini bagaimana soal transparansi publik? Karena yang disampaikan dalam sosialisasi cuma 30? Khawatir yang tertuang dalam kontrak sekian truk sehari, tapi ketika ada pihak yang melakukan investigasi ternyata lebih sekian truk, kan bisa jadi temuan?,” ujarnya.

“Dan karena MoU ini soal retribusi, sebaiknya sepenuhnya dikelola oleh DLH Cilegon bukan UPTD TPSA Bagendung yang sifatnya mengelola teknis saja,” tandasnya.

Sebelumnya. Plt Kepala DLH Kota Cilegon, Azis Setia Ade Putra saat dikonfirmasi awak media pada awal pekan lalu, bahkan menyatakan sudah membahas draf kontrak dengan DLH Kabupaten Serang. Menurutnya tidak ada penolakan dari warga dan mengatakan pengelolaan akan dilakukan oleh UPTD TPSA Bagendung. (HB/Red)