HARIANBANTEN.CO.ID, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk 3 tersangka pelaku pencurian taksi online yang terjadi pada 11 September 2022 lalu di Komplek Krakatau Steel (KS), Kecamatan Purwakarta.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online.

“Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait Undang-undang Nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 september sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon, jadi kejadiannya pelaku ada lima orang memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat,” kata AKBP Eko, Senin (3/11/2022).

Kapolres menjelaskan, pada saat peristiwa terjadi, para pelaku yang telah diantar sampai ke lokasi tujuan, hanya membayar Rp50 ribu dari nilai transaksi sebesar Rp60 ribu.

Kemudian, lanjut Kapolres, para pelaku langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka.

“Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri, dikeluarkan dan diikat di suatu pohon, sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengimbau kepada seluruh driver taksi online agar berhati-hati saat menerima pesanan mengantar penumpang.

“Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada, kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar menyampaikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut hingga ke Wilayah Lampung.

“Alhamdulillah sampai di Wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022, tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya, dompetnya dan uang tunai, serta HP dari pada korban,” ujarnya.

AKP Nandar menyebutkan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial MI (25) yang merupakan otak dan dalang pelaku kejahatan, ja juga merupakan residivis dari kejahatan narkoba, kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban.

Lalu tersangka inisial AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan narkoba, dan terakhir inisial D (17) yang mana tersangak yang masih di bawah umur ini mengikuti ayahnya yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Polisi sampai dengan saat ini masih mencari dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana tersebut.

“Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif. Hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Atas kejahatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (TKN/Red)