Terungkap! SPBU Ciceri Serang Diduga Oplos BBM Pertamax, Dua Tersangka Ditangkap
HARIANBANTEN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM tidak sesuai standar di SPBU tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, ditemukan fakta bahwa SPBU tersebut membeli BBM olahan dari pihak swasta yang tidak memiliki izin resmi sebagai badan usaha niaga migas.
“Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan Pertamax di SPBU Ciceri dan menangkap dua tersangka, NS (53) dan ASW (40),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (30/4/2025).
BBM Olahan Dicampur Pertamax Asli
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para pelaku mencampur 16.000 liter BBM olahan ke dalam tangki pendam SPBU yang masih berisi sekitar 8.000 liter Pertamax asli. Hasil campuran tersebut tampak mencurigakan karena berwarna biru pekat tidak sesuai dengan standar Pertamax.
“Untuk menyamarkan warna, para pelaku membeli tambahan 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina agar campuran bisa terlihat seperti BBM asli dan dijual kembali kepada konsumen,” ungkap Bronto.
Peran Tersangka dan Modus Kejahatan
ASW yang menjabat sebagai pengawas SPBU berperan membeli BBM oplosan dari seseorang berinisial DH di Jakarta dengan harga Rp10.200 per liter. Sedangkan NS, manajer operasional, diketahui menyuruh dan mengetahui adanya pembelian ilegal tersebut.
Pengujian laboratorium terhadap sampel BBM dari SPBU Ciceri menunjukkan nilai Final Boiling Point (FBP) sebesar 218,5 derajat celcius melebihi batas maksimum yang ditetapkan dalam spesifikasi resmi Dirjen Migas, yakni 215 derajat celcius. Hal ini mengindikasikan adanya fraksi berat yang tidak sesuai standar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 28.434 liter BBM hasil campuran
- 100 alat transfer gas (tombak besi)
- 4 kaleng sampel BBM
- Beberapa perangkat elektronik dan handphone
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komitmen Polisi Tegakkan Hukum
Didik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari praktik merugikan.
“Siapa pun yang mencoba meniru atau memalsukan BBM demi keuntungan pribadi, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.