HARIANBANTEN.CO.ID – Tiga pria yang mengaku sebagai debt collector diringkus Ditreskrimum Polda Banten. Ketiganya kedapatan merampas sepeda motor milik warga secara paksa.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan ketiga pelaku berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37).

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan masyarakat soal aksi penarikan kendaraan secara paksa.

“Tim Resmob Ditreskrimum langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku saat melakukan penarikan paksa sepeda motor dari korban,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (2/5/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit motor Honda Beat
  • 2 unit HP merek Oppo dan Infinix
  • 1 lembar surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa

Dian mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa.

“Penarikan kendaraan harus sesuai hukum. Kami akan tindak tegas aksi premanisme berkedok debt collector,” tegasnya.

Penulis: Asep Tolet | Harianbanten.co.id