HARIANBANTEN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Markas Polres Serang pada Senin (25/8/2025). Kegiatan dipimpin Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Baca Juga: Polres Serang Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLHK

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan berawal saat tim KLH bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan ke PT GRS. Kunjungan itu bertujuan menindaklanjuti penutupan kembali operasional perusahaan yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi.

“Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan,” ujar Didik.

Baca Juga: Sidak KLHK ke PT Genesis Berujung Kekerasan, Wartawan Dikeroyok Keamanan Pabrik

Baca Juga: Imbas Wartawan Dikeroyok Oknum Brimob, Mapolda Banten Digeruduk Puluhan Wartawan dan Mahasiswa

Lima Tersangka Ditangkap

Sementara, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, hingga kini penyidik telah menangkap lima orang pelaku dengan peran berbeda. Mereka adalah:

  • KP (31), petugas keamanan, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang.
  • BG (25), petugas keamanan, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kabupaten Serang.
  • AR (32), buruh harian lepas, warga Lebak.
  • IP (32), karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.
  • AJ (39), buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.

“Para tersangka melakukan tindakan berbeda, mulai dari memiting, menendang, hingga memukul korban,” kata Condro.

Baca Juga: Fakta Baru! Kades Cemplang Disebut Ada Saat Wartawan dan Humas KLHK Dikeroyok di PT GRS

Korban pengeroyokan terdiri atas staf Humas KLH bernama Anton, yang berstatus PNS sekaligus anggota Polri yang diperbantukan, serta wartawan Tribun News bernama Rifki.

Ditempat yang sama, Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto menambahkan, dua anggota Brimob juga ikut diperiksa terkait peristiwa ini. Satu di antaranya, berinisial TG, terbukti melakukan pemukulan lantaran terpancing emosi.

Baca Juga: Polda Banten Amankan 2 Anggota Brimob Terkait Dugaan Kekerasan Wartawan di Serang

“Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan melalui penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang sudah ditahan di tempat khusus Polda Banten,” ujar Murwoto.

Barang bukti yang telah disita polisi di antaranya DVR CCTV, pakaian para tersangka, hasil visum korban, dan kemeja milik karyawan PT GRS.

Baca juga: Wartawan Cilegon Aksi Solidaritas, Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLHK di PT GRS Serang

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih kepada wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya. (Zal/red)