HARIANBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang.

Kasus ini melibatkan sebelas orang, dengan lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Proses penangkapan terhadap mereka dilakukan dalam dua hari, yakni pada 7 hingga 8 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap kelima anak tersebut dilakukan setelah adanya jaminan dari orang tua masing-masing. Selain itu, keputusan ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak dalam proses hukum.

“Kami tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, termasuk hak mereka untuk didampingi orang tua, mendapatkan pendidikan, serta layanan kesehatan,” ujar Kombes Dian, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut diduga mendapat pengaruh dari pelaku dewasa.

“Anak-anak ini dipengaruhi oleh ajakan dari pelaku yang lebih dewasa. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus ini,” tambahnya.

Meskipun telah menangguhkan penahanan terhadap lima anak tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Kombes Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam ini.

“Kami tetap akan mencari pelaku lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegasnya. (Red)