HARIANBANTEN.CO.ID – Seorang oknum tokoh masyarakat di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, berinisial AB (51), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

AB ditangkap saat menghadiri turnamen sepak bola di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (9/2/2025). Ia diduga berprofesi sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa AB sudah lama menjadi target penangkapan.

“Tersangka AB dikenal sebagai penadah motor hasil curian dan merupakan target operasi Polresta Serang Kota,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

Terungkap Berkat GPS

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya, yang dipasang GPS, terpantau berada di rumah tersangka AB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak ke lokasi. Namun, saat tiba di tempat yang ditunjukkan GPS, motor sudah berpindah.

“Meski motor sudah berpindah, petugas tetap mengamankan tersangka AB karena diketahui sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan,” jelas AKBP Condro Sasongko.

Jaringan Penjualan ke Lampung

Dalam pemeriksaan, AB mengaku membeli motor dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan harga Rp3 juta hingga Rp7 juta, tergantung jenis dan kondisi motor. Motor tersebut kemudian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Salah satu pemasok motor curian kepada AB adalah tersangka BH alias Onang, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. BH ditangkap pada Minggu (9/2/2025) di rumah kontrakannya di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang.

BH mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Ciruas dan menjualnya kepada AB. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sembilan unit motor dari berbagai merek dan jenis.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan BH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red)