Penutuhan Kapal di Perairan Puloampel Diduga Ilegal, PMMB Kritik Ketidaktegasan Regulator
HARIANBANTEN.CO.ID – Ketua Perhimpunan Masyarakat Maritim Banten (PMMB), Tan Alibasja, menyoroti kegiatan penutuhan kapal di perairan Puloampel yang diduga dilakukan secara ilegal. Ia menyayangkan ketidaktegasan regulator, seperti KSOP Kelas I Banten dan Polairud Banten, yang terkesan membiarkan aktivitas tersebut.
Menurut Tan, penutuhan kapal tidak boleh dilakukan di laut karena berpotensi mencemari lingkungan.
“Kegiatan tersebut diduga ilegal karena dilakukan di tengah laut. Seharusnya bangkai kapal ditarik ke darat atau jetty agar tidak mencemari laut dan mengganggu aktivitas pelayaran serta nelayan,” ujarnya.
Tan juga mempertanyakan peran KSOP dan Polairud dalam mengawasi aktivitas ini.
“Selama ini, di mana peran KSOP dan Polairud? Mengapa mereka terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi?” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, PMMB berencana mengirimkan surat kepada KSOP Kelas I Banten dan Polairud Banten untuk mendesak penghentian kegiatan tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas dugaan pelanggaran aturan.
“Kami akan melayangkan surat protes agar kegiatan ini segera dihentikan. Kegiatan di perairan yang masuk dalam area Jetty DSM jelas merugikan perusahaan tersebut,” lanjut Tan.
PT. DSM: Penutuhan Kapal Bukan oleh Kami
Menanggapi polemik ini, pihak Kuasa Hukum PT. DSM, Dedi Sembowo menegaskan, bahwa mereka bukan pelaksana kegiatan penutuhan kapal Express Pearl. Menurut mereka, kegiatan tersebut dilakukan oleh pemenang lelang kapal, yakni seorang perempuan bernama Rosita, yang diduga merupakan istri Kajari Sleman.
Diketahui, kapal Express Pearl dilelang oleh Kejari Serang, dan pemenangnya adalah Rosita. Namun, Tan Alibasja menyoroti adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut.
“Pihak pejabat penjualnya adalah Kejari Serang, tetapi pemenang lelangnya diduga istri Kajari Sleman. Ini jelas mencurigakan. Jangan-jangan ada permainan dalam proses lelang?” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran maupun kejanggalan dalam proses lelang kapal Express Pearl. PMMB mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. (Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.