HARIANBANTEN.CO.ID – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya Cyanida di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Senin (10/03/205) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Benar bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” ujar Reza. Melalui pesan tertulisnya. Rabu (12/3/2025).

Menurut Reza, tim kepolisian mengamankan sebuah mobil Suzuki Futura hitam dengan nomor polisi F 8682 AT yang membawa Cyanida dan bahan kimia lainnya.

“Pada Senin (10/03) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Cipanas dan menemukan muatan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Cyanida tersebut milik seorang pria berinisial TA (26). Bahan kimia ini dibeli dari daerah Bogor seharga Rp5 juta per drum dan dijual kembali kepada penambang emas di wilayah Lebak Gedong dengan harga Rp5,5 juta per drum.

Reza menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, perdagangan ilegal Cyanida ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Adapun motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual bahan kimia berbahaya tersebut kepada penambang emas.

TA dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan bahwa peredaran Cyanida menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat bahan ini kerap digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal yang berdampak pada lingkungan.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida. Dengan begitu, pasokan untuk penambangan emas ilegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” tegas Yudhis. (Aswampi/Red)